Selasa, 31 Maret 2015

AGENDA : SARASEAN I
TEMA : PENINGKATAN PENDEPATAN ASLI DESA
PENDOPO BALAIDESA BAKALAN 31 MARET 2015

MODERATOR     : SAIFUL ISLAM
NOTULIS              : IMAM TASJUDI

Beberapa hasil diskusi:
1.       Mengelolah asset desa semaksimal mungkin untuk menambah PAD Desa.
2.       Memaksimalkan kenerja BUM Des
3.       Optimalisasi Bank Sampah
-          Bank sampah harus ada di semua RW dengan teknis kongkrit harus ada terjadwal Pelatihan Teknis Pengelolahan sampah dari semua warga RW dengan pelatihan pindah-pindah di setiap RW di desa Bakalan.
-          Bank Sampah peningkatan pengolahan tidak saja sampah kering sampah basah juga supaya diambil gas Metan nya dan pembuatan pupuknya.
4.       Perdes tentang pungutan desa
-          Bahasa perdes pungutan dirubah menjadi perdes biaya administrasi di desa.
-          Segala biaya administrasi termasuk biaya pernikahan harus disragamkan.
-          Untuk khusus warga miskin harus di bahas di pasal kusus di perdes agar mendapatkan subsidi atau dispensasi.
-          Dan pelaporan diusulkan untuk per semester kepada BPD
5.       Penanaman Pohon Buah yang berproduktif di sepanjang jalan desa dan tanah desa yang kurang produktif.
-          Penanam yang dimaksud adalah buah papaya dan buah naga dengan system tumpangsari.
-          Disepanjang jalan akan diberi beton bis / cempolong yang disiapkan oleh BUM Des dan tanah diambil dari saluran air / got dengan tujuan lain memperlancar jalannya air.
-          Yang didepan rumah warga yang mengelolah warga yang ditempati dan hasilnya dapat diambil. Yang ditanah kosong dikelolah kepada RT yang ditempati dan menjadi kas RT.
-          Desa berfungsi untuk menjadi pengepul dan dibeli dengan biaya dibawah harga pasar oleh desa.
-          Usulan lain menanam blimbing yang akan dirawat oleh anak-anak pelajar supaya dapat membantu meringankan biaya sekolah.
-          Karena sifatnya ini ada anggaran dana yang harus dikeluarkan maka ini akan dimaksukan atau diusulkan di RPJM Des.
6.       Desa Menjadi pusat pusat regrestasi penjualan tanah rumah dan lain-lain agar nantinya pembeli juga merasa nyaman dan aman dalam transaksi jual beli dan adapun kontrubusi ke desa jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
7.       Peraturan desa yang jelas terhadap kontribusi Perusahaan-perusahaan yg berada di wilayah desa bakalan.
8.       Setiap ada kegiatan yang berhubungan dengan dengan tarikan atau uang seperti seles harus ada izin rt dan memberikan kontribusi ke RT se ikhlasnya.
9.       Pendirian Koprasi Desa.

10.   Pengelolahan tanah desa yang masih digarap masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar