AGENDA : SARASEAN I
TEMA : PENINGKATAN PENDEPATAN ASLI DESA
PENDOPO BALAIDESA BAKALAN 31 MARET 2015
MODERATOR : SAIFUL ISLAM
NOTULIS : IMAM TASJUDI
Beberapa
hasil diskusi:
1.
Mengelolah asset desa
semaksimal mungkin untuk menambah PAD Desa.
2.
Memaksimalkan kenerja BUM
Des
3.
Optimalisasi Bank Sampah
-
Bank sampah harus ada di
semua RW dengan teknis kongkrit harus ada terjadwal Pelatihan Teknis
Pengelolahan sampah dari semua warga RW dengan pelatihan pindah-pindah di
setiap RW di desa Bakalan.
-
Bank Sampah peningkatan
pengolahan tidak saja sampah kering sampah basah juga supaya diambil gas Metan
nya dan pembuatan pupuknya.
4.
Perdes tentang pungutan
desa
-
Bahasa perdes pungutan
dirubah menjadi perdes biaya administrasi di desa.
-
Segala biaya administrasi
termasuk biaya pernikahan harus disragamkan.
-
Untuk khusus warga miskin
harus di bahas di pasal kusus di perdes agar mendapatkan subsidi atau
dispensasi.
-
Dan pelaporan diusulkan
untuk per semester kepada BPD
5.
Penanaman Pohon Buah yang
berproduktif di sepanjang jalan desa dan tanah desa yang kurang produktif.
-
Penanam yang dimaksud
adalah buah papaya dan buah naga dengan system tumpangsari.
-
Disepanjang jalan akan
diberi beton bis / cempolong yang disiapkan oleh BUM Des dan tanah diambil dari
saluran air / got dengan tujuan lain memperlancar jalannya air.
-
Yang didepan rumah warga
yang mengelolah warga yang ditempati dan hasilnya dapat diambil. Yang ditanah
kosong dikelolah kepada RT yang ditempati dan menjadi kas RT.
-
Desa berfungsi untuk
menjadi pengepul dan dibeli dengan biaya dibawah harga pasar oleh desa.
-
Usulan lain menanam
blimbing yang akan dirawat oleh anak-anak pelajar supaya dapat membantu
meringankan biaya sekolah.
-
Karena sifatnya ini ada
anggaran dana yang harus dikeluarkan maka ini akan dimaksukan atau diusulkan di
RPJM Des.
6.
Desa Menjadi pusat pusat
regrestasi penjualan tanah rumah dan lain-lain agar nantinya pembeli juga
merasa nyaman dan aman dalam transaksi jual beli dan adapun kontrubusi ke desa
jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
7.
Peraturan desa yang jelas
terhadap kontribusi Perusahaan-perusahaan yg berada di wilayah desa bakalan.
8.
Setiap ada kegiatan yang
berhubungan dengan dengan tarikan atau uang seperti seles harus ada izin rt dan
memberikan kontribusi ke RT se ikhlasnya.
9.
Pendirian Koprasi Desa.
10.
Pengelolahan tanah desa
yang masih digarap masyarakat.
RSS Feed
Twitter
08.51
Afifudin Ibad
0 komentar:
Posting Komentar