Rabu, 01 April 2015

Mengenai perusahaan membangun desa setempat, hal ini terkait dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (“TJSL”). TJSL tidak hanya mengenai kegiatan yang dilakukan perusahaan dimana perusahaan ikut serta dalam pembangunan ekonomi masyarakat setempat, tetapi juga terkait kewajiban perusahaan dalam melestarikan lingkungan.
 
Dalam hal ini, Anda tidak menyebutkan apa jenis perusahaan tersebut. Oleh karena itu kami akan memaparkan mengenai TJSL dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
 
 
Mengenai TJSL, diatur dalam Pasal 74 UUPT dan penjelasannya. Pengaturan ini berlaku untuk perseroan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUPT, Perseroan (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
 
Menurut Pasal 1 angka 3 UUPT, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
 
Pasal 74 UUPT pada dasarnya mengatur mengenai hal-hal berikut ini:
a.    TJSL ini wajib untuk perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Yang dimaksud dengan “perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.
Sedangkan yang dimaksud dengan “perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
b.    TJSL ini merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
c.    Mengenai sanksi, dikatakan bahwa perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban TJSL akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.
 
Dalam Pasal 4 PP 47/2012, dikatakan bahwa TJSL dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sesuai dengan anggaran dasar perseroan. Rencana kerja tahunan perseroan tersebut memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TJSL.
 
Pelaksanaan TJSL tersebut dimuat dalam laporan tahunan perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS (Pasal 6 PP 47/2012).
 
 
Dalam Pasal 15 huruf b UU 25/2007 diatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan TJSL. Yang dimaksud dengan TJSL menurutPenjelasan Pasal 15 huruf b UU 25/2007 adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
 
Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing (Pasal 1 angka 4 UU 25/2007).
 
Selain itu dalam Pasal 16 UU 25/2007 juga diatur bahwa setiap penanam modal bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Ini juga merupakan bagian dari TJSL.
 
Jika penanam modal tidak melakukan kewajibannya untuk melaksanakan TJSL, maka berdasarkan Pasal 34 UU 25/2007, penanam modal dapat dikenai sanksi adminisitatif berupa:
a.    peringatan tertulis;
b.    pembatasan kegiatan usaha;
c.    pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
d.    pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
 
Selain dikenai sanksi administratif, penanam modal juga dapat dikenai sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 34 ayat (3) UU 25/2007).
 
 
 
Berdasarkan Pasal 68 UU 32/2009, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a.    memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b.    menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c.    menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
 
4.  Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan (“Permen BUMN 5/2007”)
 
Dalam peraturan ini diatur mengenai kewajiban Perusahaan Perseroan (“Persero”), Perusahaan Umum (“Perum”), dan Perusahaan Perseroan Terbuka (“Persero Terbuka”).
 
Berdasarkan Pasal 2 Permen BUMN 5/2007Persero dan Perum wajib melaksanakan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecildan Program Bina Lingkungan. Sedangkan Persero Terbuka dapat melaksanakan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan dengan berpedoman pada Permen BUMN 5/2007 yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
 
Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana BUMN (Pasal 1 angka 6 Permen BUMN 5/2007). Sedangkan Program Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana BUMN (Pasal 1 angka 7 Permen BUMN 5/2007).
 
 
Kegiatan usaha hulu yang dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana wajib memuat ketentuan-ketentuan pokok yang salah satunya adalah ketentuan mengenai pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat (Pasal 11 ayat (3) huruf p UU 22/2001).
 
Selain itu dalam Pasal 40 ayat (5) UU 22/2001 juga dikatakan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi (kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir) ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.
 
Melihat pada ketentuan-ketentuan di atas, dapat dilihat bahwa memang ada peraturan-peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk membangun masyarakat di sekitar.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
6.    Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik NegaraNo. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungansebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan.

Selasa, 31 Maret 2015

AGENDA : SARASEAN I
TEMA : PENINGKATAN PENDEPATAN ASLI DESA
PENDOPO BALAIDESA BAKALAN 31 MARET 2015

MODERATOR     : SAIFUL ISLAM
NOTULIS              : IMAM TASJUDI

Beberapa hasil diskusi:
1.       Mengelolah asset desa semaksimal mungkin untuk menambah PAD Desa.
2.       Memaksimalkan kenerja BUM Des
3.       Optimalisasi Bank Sampah
-          Bank sampah harus ada di semua RW dengan teknis kongkrit harus ada terjadwal Pelatihan Teknis Pengelolahan sampah dari semua warga RW dengan pelatihan pindah-pindah di setiap RW di desa Bakalan.
-          Bank Sampah peningkatan pengolahan tidak saja sampah kering sampah basah juga supaya diambil gas Metan nya dan pembuatan pupuknya.
4.       Perdes tentang pungutan desa
-          Bahasa perdes pungutan dirubah menjadi perdes biaya administrasi di desa.
-          Segala biaya administrasi termasuk biaya pernikahan harus disragamkan.
-          Untuk khusus warga miskin harus di bahas di pasal kusus di perdes agar mendapatkan subsidi atau dispensasi.
-          Dan pelaporan diusulkan untuk per semester kepada BPD
5.       Penanaman Pohon Buah yang berproduktif di sepanjang jalan desa dan tanah desa yang kurang produktif.
-          Penanam yang dimaksud adalah buah papaya dan buah naga dengan system tumpangsari.
-          Disepanjang jalan akan diberi beton bis / cempolong yang disiapkan oleh BUM Des dan tanah diambil dari saluran air / got dengan tujuan lain memperlancar jalannya air.
-          Yang didepan rumah warga yang mengelolah warga yang ditempati dan hasilnya dapat diambil. Yang ditanah kosong dikelolah kepada RT yang ditempati dan menjadi kas RT.
-          Desa berfungsi untuk menjadi pengepul dan dibeli dengan biaya dibawah harga pasar oleh desa.
-          Usulan lain menanam blimbing yang akan dirawat oleh anak-anak pelajar supaya dapat membantu meringankan biaya sekolah.
-          Karena sifatnya ini ada anggaran dana yang harus dikeluarkan maka ini akan dimaksukan atau diusulkan di RPJM Des.
6.       Desa Menjadi pusat pusat regrestasi penjualan tanah rumah dan lain-lain agar nantinya pembeli juga merasa nyaman dan aman dalam transaksi jual beli dan adapun kontrubusi ke desa jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
7.       Peraturan desa yang jelas terhadap kontribusi Perusahaan-perusahaan yg berada di wilayah desa bakalan.
8.       Setiap ada kegiatan yang berhubungan dengan dengan tarikan atau uang seperti seles harus ada izin rt dan memberikan kontribusi ke RT se ikhlasnya.
9.       Pendirian Koprasi Desa.

10.   Pengelolahan tanah desa yang masih digarap masyarakat.

Rabu, 25 Maret 2015

Dalam jaring Aspirasi perdana selasa,31/03 ini dari berbagai diskusi dari warung Mak Karti dan Group Peduli di whatsapp maka bisa disimpulkan.

Untuk meningkatkan pendapatan asli desa ada beberapa usul yg harus didiskusikan dari hulu ke hilirnya, sehingga nantinya pembahasa  bisa berjalan dengan baik.

Adapun masyarakat yang akan ikut serta untuk memberikan pemikirannya dengan list yang telah di bahas sebelumnya baik di media sosial atau diskusi diskusi kecil. Antara lain adalah

1. Optimalisasi Bank Sampah.
2. Pengutan administrasi di desa.
3. Penanaman pohon yg menghasilkan di sepanjang jalan desa.
4. Desa dijadikan central makelar penjualan tanah dan rumah di bakalan.
5. Peraturan tentang perusahaan yg berada di desa bakalan.
6. Kontribusi dan izin rt kepada sales atau penjualan apapun yg masuk desa.

Adapun jika ada pokok bahasan lain bisa di usulkan dalam forum diskusi tersebut.

Pertemuan dan diskusi tersebut memiliki tujuan untuk kemakmuran desa bakalan. Dalam sebuah pertemuan Musrenbangdesa 2015 kemarin ada usulan yang menarik. Ketika pembacaan laporan RKPDes dan Pertanggungjawaban. Hal menarik desa sementara ini sumber pendanaan hanya 2 yaitu Add dan dana kas desa berupa sewa bengkok desa. Hal ini salah satu audiens menyuarakan gagasan. Yaitu penduduk desa bakalan yg terdiri dari 6000 kepala ini masak tidak adakah salah satu kepala dari 6ribu yg memiliki ide untuk menambah sumber pemasukan desa.

Untuk itu. Ide ide bagus dan kreatif tidak akan terakomodasi jika tidak ada wadah untuk menyampikannya. Salah satu gagasan adalah dengan diadakan diskusi ini yg dipelopori oleh para pemikir dan para pemerhati desa.

Gotong raoyong cancut tali wondo untuk membangun desa mari kita tingkatkan. Ide briliyan sangat ditunggu dalam pembangunan ini.

Bpk Ket BPD menegaskan kegiatan ini akan dilangsungkan rutin tiap satu bulan sekali dan kemudian akan digodok di pertemuan rutin BPD beserta kepala desa.

Dengan bacaan basmalah mari kita bulatkan tekat membangun desa kita tercinta demi anak cucu kita nanti agar berkehidupan yg lebih baik. Aminn.

Jumat, 20 Maret 2015